Powered By Blogger
**==-Welcome to My Blogger Michael Zaodiek-==**

Jumat, 03 Desember 2010

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. 

Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah

• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah
  1. Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah
    tempat koperasi itu didirikan.
  2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam Rapat Anggota, satu anggota
    memiliki satu suara.
  3. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada orang
    lain.
  4. Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan melaksanakan
    ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi, misalnya:
    1. Memenuhi dan melaksanakan AD/ART;
    2. Keputusan rapat anggota; serta
    3. Tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainnya.
  5. Setiap anggota harus loyal, taat, dan menjunjung tinggi nama koperasi
    sekolah.
  6. Setiap anggota berhak memilih dan memilih dan dipilih sebagai pengurus
    atau badan pemeriksa.
  7. Keanggotaan koperasi berakhir apabila:
    1. Siswa yang bersangkutan meninggal dunia;
    2. Siswa yang bersangkutan pindah sekolah;
    3. Siswa yang bersangkutan berhenti sekolah karena tamat belajar/lulus pada
      sekolah tersebut dan/atau alasan lainnya; serta
    4. Sebab-sebab lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi
      sekolah yang diatur dalam anggaran dasarnya (AD).

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah