Powered By Blogger
**==-Welcome to My Blogger Michael Zaodiek-==**

Sabtu, 14 April 2012

Ham (Hak Asasi Manusia) 2

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

Ham (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah TYME.
Pasha (2002) menyatakan bahwa yangdimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Sementara Ghazali(2004) menyatakan bahwa HAM merupakan hak-hak dasar yang dibawa sejaklahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
(1) Landasan yang langsung dan pertamaAdalah kodrat manusia,yakni sama derajat dan martabatnya.
(2) Landasan yang lebih dalam dan keduaAdalah Tuhan menciptakan manusia,
yakni semua manusia merupakanmakhluk dari pencipta yang sama yaitu TYME.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada yang berpendapat sebenarnya HAM bermula dari yang dikenal dengan istilah right of man untuk menggantikan natural right. Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1932-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup,hak kemerdekaan, hak milik, dan sebagainya. Akhir-akhir ini masalah HAM (HAM) menjadi masalah yang sering dibicarakan, mulai dari dimasukkannya masalah HAM ini ke dalam UUD 1945 yang di amandemen, terlebih lagi banyaknya peristiwa yang terjadi (baik di Indonesia maupun di luar negeri) yang melanggar HAM. Salah satu contohnya adalah masih belum jelasnya penyebab kematian aktivis HAM Munir, bahkan jika di suatu negara terjadi pelanggaran HAM, maka masalah ini akan menjadi “senjata yang ampuh bagi negara lain (dunia internasional) untuk menjatuhkan wibawa dan  Sebelum kita memahami apa arti Hak-hak Asasi Manusia (HAM), baiklah kita pahami dulu arti HAM ditinjau dari asal katanya. Hak-hak asasi manusia terdiri atas tiga kata, yang pertama adalah kata “hak”, kedua kata “asasi”, dan ketiga adalah “manusia’. Kata hak diartikan bermacam-macam, Winataputra menyebutkan bahwa hak diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapat perlindungan. Selanjutnya manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling sempurna diantara mahluk-mahluk lain ciptaan-Nya. Mengingat sifatnya mendasar manusia, maka HAM dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, oleh karenanya siapa saja yang melanggarnya harus mendapat sanksi yang tegas dari negara yang mengalami permasalahan HAM tersebut.

Wawasan Nusantara 2

Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.

Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.

Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.

Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Adapula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :

1. Definisi menurut Prof. Dr.Was Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.

2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sebenarnya masih banyak definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu :

cara pandang, tentang diri dan lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional

Lanjut ke permasalah selanjutnya tentang keberadaan wawasan nusantara. Wawasan nusantara bisa dianalogikan sebagai “ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur tentang permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan Al-hadist. Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal penting yang harus ada dalam wawasan nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.

Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.

-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.

Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.

Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara

 Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.

1. Secara EtimologisWawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,penglihatan tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat.

2. Secara Termilogis.Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a. Prof. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b. GBHN Tahun 1998 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam penyelenggaraankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.

Persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

     Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan kesatuan pertahanan dan keamanan. serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia merumuskan suatu landasan visional yang dapat membangkitkan kesadaran untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya.

Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia yang diberi pengertian cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati ke bhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untukmencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Berarti jelaslah bahwa Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi Pancasila.

Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah:
(1) TAP MPR No. IV/MPR/1973
(2) TAP MPR No. IV/MPR/1978
(3) TAP MPR No. II/MPR/1983
(4) TAP MPR No. II/MPR/1988
(5) TAP MPR No. II/MPR/1993
(6) TAP MPR No II/MPR/1998.

Perwujudan Wawasan Nusantara

Perwujudan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik,ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan tercantum dalam GBHN, sebagai berikut:
A. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik Meliputi :
(1) Kewilayahan nasional;
(2) Persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional;
(3) Kesatuan falsafah dan ideologi negara; dan
(4) Kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi Meliputi :
(1) Kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensi wilayah nusantara;
(2) Pemerataan hasil pemamfaatan kekayaan wilayah nusantara;
(3) Keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi seluruh daerah.

C. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial-Budaya Meliputi:
(1) Pemerataan, kesembangan dan persamaan dalam kemajua nmasyarakat serta adanya;
(2) keselarasan kehidupan yang sesama dengan kemajuan bangsa; dan
(3) Mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa.

D. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan Meliputi:
(1) Persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam rangka membela negara dan bangsa dan
(2) Ancaman terhadap satu pulau atau daerah dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:

a. Wadah
adalah wadah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta ragam budaya.

b. Isi
adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD.

c. Tata Laku (conduct)
adalah hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiridari tata laku bathiniah dan lahiriah.
Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

Sedangkan, tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia,
yang kedua tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan.