Powered By Blogger
**==-Welcome to My Blogger Michael Zaodiek-==**

Sabtu, 14 April 2012

Ham (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah TYME.
Pasha (2002) menyatakan bahwa yangdimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Sementara Ghazali(2004) menyatakan bahwa HAM merupakan hak-hak dasar yang dibawa sejaklahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
(1) Landasan yang langsung dan pertamaAdalah kodrat manusia,yakni sama derajat dan martabatnya.
(2) Landasan yang lebih dalam dan keduaAdalah Tuhan menciptakan manusia,
yakni semua manusia merupakanmakhluk dari pencipta yang sama yaitu TYME.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada yang berpendapat sebenarnya HAM bermula dari yang dikenal dengan istilah right of man untuk menggantikan natural right. Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1932-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup,hak kemerdekaan, hak milik, dan sebagainya. Akhir-akhir ini masalah HAM (HAM) menjadi masalah yang sering dibicarakan, mulai dari dimasukkannya masalah HAM ini ke dalam UUD 1945 yang di amandemen, terlebih lagi banyaknya peristiwa yang terjadi (baik di Indonesia maupun di luar negeri) yang melanggar HAM. Salah satu contohnya adalah masih belum jelasnya penyebab kematian aktivis HAM Munir, bahkan jika di suatu negara terjadi pelanggaran HAM, maka masalah ini akan menjadi “senjata yang ampuh bagi negara lain (dunia internasional) untuk menjatuhkan wibawa dan  Sebelum kita memahami apa arti Hak-hak Asasi Manusia (HAM), baiklah kita pahami dulu arti HAM ditinjau dari asal katanya. Hak-hak asasi manusia terdiri atas tiga kata, yang pertama adalah kata “hak”, kedua kata “asasi”, dan ketiga adalah “manusia’. Kata hak diartikan bermacam-macam, Winataputra menyebutkan bahwa hak diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapat perlindungan. Selanjutnya manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling sempurna diantara mahluk-mahluk lain ciptaan-Nya. Mengingat sifatnya mendasar manusia, maka HAM dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, oleh karenanya siapa saja yang melanggarnya harus mendapat sanksi yang tegas dari negara yang mengalami permasalahan HAM tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar