Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah TYME.
Pasha (2002) menyatakan bahwa yangdimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Sementara Ghazali(2004) menyatakan bahwa HAM merupakan hak-hak dasar yang dibawa sejaklahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
(1) Landasan yang langsung dan pertamaAdalah kodrat manusia,yakni sama derajat dan martabatnya.
(2) Landasan yang lebih dalam dan keduaAdalah Tuhan menciptakan manusia,
yakni semua manusia merupakanmakhluk dari pencipta yang sama yaitu TYME.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah TYME.
Pasha (2002) menyatakan bahwa yangdimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Sementara Ghazali(2004) menyatakan bahwa HAM merupakan hak-hak dasar yang dibawa sejaklahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
(1) Landasan yang langsung dan pertamaAdalah kodrat manusia,yakni sama derajat dan martabatnya.
(2) Landasan yang lebih dalam dan keduaAdalah Tuhan menciptakan manusia,
yakni semua manusia merupakanmakhluk dari pencipta yang sama yaitu TYME.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar