Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.
1. Secara EtimologisWawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,penglihatan tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat.
2. Secara Termilogis.Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a. Prof. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b. GBHN Tahun 1998 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam penyelenggaraankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan kesatuan pertahanan dan keamanan. serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia merumuskan suatu landasan visional yang dapat membangkitkan kesadaran untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia yang diberi pengertian cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati ke bhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untukmencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Berarti jelaslah bahwa Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi Pancasila.
Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah:
(1) TAP MPR No. IV/MPR/1973
(2) TAP MPR No. IV/MPR/1978
(3) TAP MPR No. II/MPR/1983
(4) TAP MPR No. II/MPR/1988
(5) TAP MPR No. II/MPR/1993
(6) TAP MPR No II/MPR/1998.
Perwujudan Wawasan Nusantara
Perwujudan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik,ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan tercantum dalam GBHN, sebagai berikut:
A. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik Meliputi :
(1) Kewilayahan nasional;
(2) Persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional;
(3) Kesatuan falsafah dan ideologi negara; dan
(4) Kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi Meliputi :
(1) Kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensi wilayah nusantara;
(2) Pemerataan hasil pemamfaatan kekayaan wilayah nusantara;
(3) Keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi seluruh daerah.
C. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial-Budaya Meliputi:
(1) Pemerataan, kesembangan dan persamaan dalam kemajua nmasyarakat serta adanya;
(2) keselarasan kehidupan yang sesama dengan kemajuan bangsa; dan
(3) Mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa.
D. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan Meliputi:
(1) Persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam rangka membela negara dan bangsa dan
(2) Ancaman terhadap satu pulau atau daerah dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:
a. Wadah
adalah wadah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta ragam budaya.
b. Isi
adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD.
c. Tata Laku (conduct)
adalah hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiridari tata laku bathiniah dan lahiriah.
Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Sedangkan, tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia,
yang kedua tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar